Kemenkes Perkuat Layanan Rehabilitasi untuk Korban Judi Online
Jakarta, 25 Desember 2024 – Maraknya kasus kecanduan judi online di Indonesia telah mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat layanan rehabilitasi bagi para korban. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi dampak kesehatan mental dan sosial yang semakin meluas akibat aktivitas judi daring yang tidak terkendali.
Program Khusus Rehabilitasi
Kemenkes, melalui Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, telah meluncurkan program khusus rehabilitasi yang dirancang untuk membantu individu yang mengalami kecanduan judi online. Program ini mencakup:
- Layanan Konseling Psikologis: Korban diberikan pendampingan oleh psikolog untuk membantu mereka mengatasi dorongan berjudi dan memulihkan kesehatan mental.
- Terapi Perilaku Kognitif (CBT): Terapi ini dirancang untuk mengubah pola pikir dan perilaku yang terkait dengan kecanduan judi.
- Pelatihan Keterampilan Hidup: Peserta diajarkan cara mengelola stres dan keuangan agar tidak kembali terjerumus.
Kemitraan dengan Fasilitas Kesehatan
Kemenkes juga menjalin kemitraan dengan rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di berbagai daerah untuk menyediakan akses layanan rehabilitasi yang lebih luas. Beberapa rumah sakit jiwa telah ditunjuk sebagai pusat rujukan utama untuk korban judi online, seperti RSJ Bogor dan RSJ Dr. Soeharto Heerdjan di Jakarta.
“Kami ingin memastikan korban judi online tidak hanya mendapatkan perawatan medis, tetapi juga dukungan psikososial untuk memulihkan kehidupan mereka,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, dr. M. Zaki.
Peningkatan Kesadaran Publik
Selain layanan rehabilitasi, Kemenkes juga menggencarkan kampanye kesadaran publik mengenai bahaya judi online. Melalui media sosial, seminar, dan edukasi di sekolah, masyarakat diharapkan dapat memahami risiko kecanduan judi sejak dini.
“Kecanduan judi bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat. Upaya pencegahan adalah langkah penting untuk melindungi generasi muda,” tambah dr. Zaki.
Kolaborasi Antarinstansi
Dalam menanggulangi masalah ini, Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi online serta dengan Kementerian Sosial untuk memberikan dukungan sosial bagi korban dan keluarganya.
Dukungan untuk Korban dan Keluarga
Masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi dapat mengaksesnya melalui hotline Kemenkes atau mendatangi Puskesmas dan rumah sakit jiwa terdekat. Dengan langkah ini, diharapkan korban judi online dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan yang produktif.
Dengan berbagai inisiatif ini, Kemenkes menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan kesehatan mental akibat judi online. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan kasus kecanduan judi di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Indonesia yang lebih sehat dan bebas dari kecanduan.
Leave a Reply