Tim Siber Polda Jatim Gulung Sindikat Promosi Judi Online Beromzet Ratusan Miliar

Surabaya – Tim Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan membongkar sindikat besar promosi judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga berperan penting dalam jaringan tersebut, dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah.

Pengungkapan Jaringan Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya iklan judi online yang tersebar di berbagai platform digital, seperti media sosial dan situs web. Tim Siber Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi sindikat yang beroperasi secara terorganisir.

“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir dan menemukan bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang luas. Mereka menggunakan strategi digital marketing untuk menarik korban,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers pada Selasa (12/12).

Modus Operandi Para pelaku menggunakan modus promosi melalui media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, serta memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk menjangkau lebih banyak orang. Mereka juga memanfaatkan influencer dan iklan berbayar untuk meningkatkan jangkauan promosi.

Sindikat ini diketahui menawarkan berbagai jenis permainan judi online, seperti poker, slot, dan taruhan olahraga. Mereka menyediakan tautan khusus yang mengarahkan korban untuk mendaftar dan melakukan transaksi. Para pelaku juga mengelabui korban dengan iming-iming bonus besar untuk menarik minat.

Barang Bukti yang Diamankan Dalam penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Puluhan unit komputer dan laptop.
  • Ratusan ponsel yang digunakan untuk mengelola akun promosi.
  • Rekening bank dengan transaksi mencurigakan.
  • Uang tunai senilai miliaran rupiah.

Tersangka dan Ancaman Hukuman Sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan, termasuk otak utama sindikat ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran konten perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Kombes Pol Dirmanto.

Imbauan kepada Masyarakat Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran judi online yang menjanjikan keuntungan instan. Selain ilegal, judi online juga berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi para korbannya.

Operasi ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di era digital. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan digital di Indonesia.