Pemerintah Godok Wacana Regulasi dan Pembatasan PUBG Mobile di Indonesia
Trypama Randra Laksmana – detikInet
Aparat pemerintah tengah merancang pembatasan operasional game daring Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) menyusul insiden ledakan yang mengguncang SMAN 72 Kelapa Gading, kawasan Jakarta Utara. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan bahwa investigasi pendahuluan yang dilakukan oleh tim internal Komdigi berhasil mengidentifikasi adanya muatan tindak kekerasan hingga aspek kriminalitas di dalam aplikasi PUBG.
"Jika ditanya khusus untuk PUBG, kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan dan penampakan senjata yang realistis, penggunaan bahasa, unsur kriminal, serta adegan-adegan horor seperti darah dan ancaman," ungkap Meutya sebagaimana dikutip dari detikinet pada Senin (10/11/2025). Dia menambahkan, "Dengan begitu, game tersebut cenderung masuk dalam kategori usia 18+," tandasnya.
Meutya menguraikan bahwa pihak regulator telah mengesahkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas). Ketetapan hukum yang mulai diberlakukan sejak Maret lalu itu mewajibkan seluruh pengelola ekosistem digital, termasuk sektor game online, guna mempraktikkan proses autentikasi serta restriksi kelompok usia selaras profil risiko masing-masing pemakai platform.
"Gaming online menjadi salah satu klaster di PP ini yang secara khusus masuk dalam pengaturan, sehingga fitur berisiko tinggi, misalnya interaksi anonim, pembelian impulsif, atau konten kekerasan dan sensitif, dibatasi atau dimatikan pada layanan yang banyak digunakan anak," tutur Meutya secara gamblang.
Bukan cuma PP Tunas, pemangku kebijakan juga sebelumnya telah meresmikan kerangka Indonesia Game Rating System (IGRS) yang mulai berjalan semenjak Oktober. Mekanisme ini mengikat setiap pengembang maupun penerbit permainan digital yang beroperasi di wilayah Indonesia agar mencantumkan label batas usia dan rincian konten secara transparan sehingga sinkron dengan profil pengguna yang dituju.
Menyangkut gagasan restriksi terhadap PUBG beserta deretan game serupa, Meutya memastikan kementeriannya siap melangsungkan penelaahan komprehensif sebelum menjatuhkan langkah pemblokiran resmi. "Pemerintah tentu memahami industri game menjadi industri penting dan strategis dalam mendongkrak ekonomi, sehingga akan saksama melihat satu kasus game dengan lainnya," tegas Meutya merangkum arah kebijakan lembaganya.
KPAI Nyatakan Dukungan atas Restriksi PUBG
Lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kesepakatan terhadap niat otoritas negara dalam menerapkan pembatasan terhadap peredaran gim PUBG. Pihaknya menilai game yang menyajikan nuansa peperangan serta brutalitas memang selayaknya diatur lewat regulasi ketat.
"Ya, kalau memang, kalau untuk proteksi anak ya harus gitu. Harus diatur," tutur Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kala diwawancarai awak media selepas membesuk korban kekerasan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Senin (10/11/2025).
Margaret menerangkan lebih lanjut bahwa institusinya telah menjadwalkan agenda konsolidasi internal khusus guna mendiskusikan problem tersebut demi menjamin proteksi anak-anak ketika aktif berselancar di dunia maya.
"Dua hal yang akan jadi konsentrasi kita. Yang pertama terkait dengan perlindungan anak di dunia siber, kaitannya dengan bagaimana apa namanya, peningkatan atau penguatan pengawasan anak-anak, perlindungan anak dari konten-konten negatif di dunia siber. Yang kedua terkaitannya dengan perundungan," papar Margaret merinci agenda lembaga perlindungan anak itu.
Tinjauan Akademisi: Pengambilan Kebijakan Jangan Terburu-buru
Gagasan pembatasan peredaran game bertema baku tembak dan pertempuran tak pelak memicu gelombang respons masyarakat terkait implikasi nyata game komputer bagi generasi muda. Tanggapan bernas diutarakan oleh Lukman Hakim, seorang Dosen Informatika dari Universitas Muhammadiyah Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pandangannya, Lukman menilai sikap pengambil kebijakan mencerminkan iktikad positif untuk memproteksi anak bangsa dari pengaruh negatif hiburan interaktif modern. Walau demikian, akademisi ini mengingatkan agar regulasi tersebut tidak dieksekusi secara serampangan maupun tergesa-gesa.
"Langkah ini harus dilaksanakan dengan hati-hati, berbasis bukti, dan seimbang agar tidak sekadar menjadi respons emosional, tetapi menjadi bagian dari strategi pembinaan digital yang integratif," papar Lukman dalam siaran di laman resmi UM Surabaya, Senin (10/11/2025).
Lukman menerangkan bahwa game daring semacam PUBG kerap berfungsi menjadi ruang pelarian psikis bagi kelompok remaja yang sedang terhimpit beban mental maupun problem sosialita. Membebankan seluruh kesalahan pada produk game dinilai berisiko mengaburkan akar persoalan sesungguhnya, yaitu lemahnya mekanisme identifikasi awal terhadap tekanan stres, depresi, serta gesekan sosial di sekolah.
Daftar Negara yang Melarang Akses PUBG Mobile
Sebagai wawasan tambahan, sejumlah yurisdiksi internasional tercatat telah mendahului menjatuhkan sanksi pemblokiran total atas PUBG Mobile. Sebagian besar pertimbangannya berkutat pada persepsi bahwa game ini menjadi katalisator timbulnya agresi fisik di kalangan anak muda, seperti dilaporkan Hindustan Times pada Senin (10/11/2025).
Deretan negara yang pernah atau masih mencekal akses PUBG Mobile tersebut meliputi kawasan Afghanistan, Bangladesh, India, Nepal, Yordania, hingga wilayah China yang notabene adalah markas korporasi pemiliknya. Simak rangkuman negara-negara yang pernah menerapkan pelarangan terhadap game besutan Tencent ini:
- Afghanistan: Pemerintah setempat via badan otoritas telekomunikasi ATRA sempat menangguhkan izin PUBG Mobile seusai berembuk bersama lintas sektor mulai jajaran kementerian, pakar psikologi, kepala sekolah, hingga praktisi keamanan digital. Regulator menganggap konten gim menghadirkan distorsi sosial yang meresahkan sehingga butuh telaah mendalam.
- Bangladesh: Majelis Hakim Mahkamah Tinggi Bangladesh pada periode 2022 memerintahkan blokir penuh atas PUBG serta Free Fire lantaran diklasifikasikan sebagai ‘aplikasi destruktif’ perusak mental remaja. Otoritas menilai game memicu ketergantungan kronis sekaligus menurunkan capaian prestasi belajar para siswa.
- India: Otoritas India tercatat sebagai salah satu pelopor kebijakan larangan PUBG Mobile pada 2020 berbarengan dengan puluhan program digital asal China atas landasan kedaulatan negara dan kerahasiaan data. Kendati begitu, PUBG berhasil menerobos pasar India kembali melalui judul khusus Battlegrounds Mobile India (BGMI) di bawah naungan langsung Krafton Korea Selatan tanpa campur tangan Tencent.
- Nepal: Permainan PUBG sempat dibekukan di wilayah Nepal menyusul mandat pengadilan distrik Kathmandu atas gugatan publik tentang efek perusak game bagi anak. Akan tetapi, Mahkamah Agung Nepal belakangan membatalkan vonis pemblokiran tersebut karena dinilai mencederai hak konstitusional masyarakat atas kebebasan berekspresi dan hak bermain.
- Yordania: Rezim pemerintahan Yordania menolak eksistensi PUBG Mobile semenjak 2019 dengan alasan dampak sosial negatif, termasuk eskalasi tingkah laku brutal dan perundungan antarpelajar.
- China: Walau edisi universal dilarang, edisi domestik bertajuk ‘Game for Peace’ berhasil didistribusikan secara sah karena menyesuaikan regulasi ketat Negeri Tirai Bambu.
Tonton ulasan komprehensif isu ini hanya di siaran detikPagi edisi Selasa (11/11/2025). Pantau terus sajian informasi detikPagi melalui siaran live streaming tiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WIB lewat 20.detik.com, kanal YouTube, dan akun TikTok detikcom. Pemirsa juga dipersilakan berdiskusi serta mengirim pertanyaan interaktif lewat live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
